Tingkatkan Kapasitas Gapoktan, Kementan Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Akuntabel

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mematangkan persiapan pelatihan teknis bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai penyalur pupuk bersubsidi melalui penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang terstandar.

Pupuk bersubsidi merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan berkelanjutan, oleh karena itu pengurus Gapoktan sebagai penyalur membutuhkan pembekalan yang terencana, memadai, dan terstandar guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.

Upaya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan pentingnya sistem distribusi yang terintegrasi, transparan, berbasis data, serta tepat sasaran.

Pada implementasinya, Gapoktan tidak hanya berperan sebagai penyalur, tetapi juga memastikan ketepatan data penerima, volume dan jenis pupuk, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Peran tersebut menuntut kapasitas teknis, administratif, manajerial dan pemahaman regulasi yang memadai.
Namun, keterbatasan pemahaman terhadap regulasi serta lemahnya pengelolaan administrasi dan pelaporan masih menjadi tantangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterlambatan distribusi, ketidaktepatan sasaran, hingga rendahnya akuntabilitas.
Untuk itu, Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring pada Rabu (8/4/2026) dalam rangka penyusunan Juklak pelatihan teknis bagi pengurus Gapoktan. Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta dari Puslatan, Biro Hukum BPPSDMP, serta Widyaiswara dari 9 UPT pelatihan lingkup Kementan lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan bersama UPT lainnya turut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap draf Juklak yang telah direvisi pada Maret 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penyempurnaan substansi agar pelatihan dapat berjalan efektif, seragam, dan sesuai standar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pelatihan dan pemberdayaan SDM pertanian adalah kunci krusial dalam mempercepat swasembada pangan Indonesia. SDM pertanian adalah tulang punggung pembangunan pertanian, sehingga harus memiliki kualitas mumpuni untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. Kombinasi antara bantuan alat dan mesin pertanian, benih unggul, pupuk dan pelatihan SDM pertanian adalah strategi utama untuk mencapai ketahanan pangan.
Sementara itu, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti menyampaikan bahwa hal terpenting untuk meningkatkan pembangunan pertanian berkelanjutan dan berdaya saing adalah dengan meningkatkan kualitas SDM. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan SDM ini harus sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kemampuan bagi aparatur dan nonaparatur.
Melalui penyusunan Juklak ini, diharapkan pelaksanaan pelatihan teknis bagi pengurus Gapoktan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Nining Hariyani/Asep Koswara*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *