Malang – Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan memperkuat komitmen terhadap tata kelola organisasi yang berintegritas melalui pelaksanaan audit internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025, Senin (19/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala BBPP Ketindan, Nurul Qomariyah, dan dihadiri Ketua Tim Kepatuhan Anti Penyuapan, Astutiningsih, Lead Auditor Junni Fardiana, auditor internal, serta Tim ISO 37001:2025.
Audit internal ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen, memperkuat pengendalian risiko penyuapan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman senantiasa menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah di lingkungan Kementerian Pertanian. Komitmen tersebut menjadi landasan bagi seluruh jajaran untuk memastikan setiap program dan penggunaan kewenangan dilaksanakan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan upaya penguatan sumber daya manusia pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Idha Widi Arsanti, mendorong penguatan profesionalisme dan kualitas kinerja aparatur. Hal ini perlu didukung budaya kerja yang berintegritas agar penyelenggaraan program dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.
Dalam sambutan pembukaan, Nurul Qomariyah menegaskan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari pencapaian target kinerja dan realisasi anggaran, tetapi juga dari proses pelaksanaan tugas yang transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Penerapan SMAP, menurutnya, harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan persyaratan sertifikasi. Karena itu, audit internal perlu dimanfaatkan untuk menilai efektivitas sistem, mengidentifikasi potensi risiko, serta memastikan pengendalian dan tindakan perbaikan berjalan secara tepat.
Pelaksanaan audit juga menjadi momentum bagi BBPP Ketindan untuk memperkuat kesiapan menghadapi penerapan ISO 37001:2025 sebagai pengembangan dari standar sebelumnya, ISO 37001:2016. Pembaruan standar ini mendorong penguatan budaya antipenyuapan, pengelolaan konflik kepentingan, serta kejelasan fungsi kepatuhan dalam organisasi.
Melalui evaluasi yang objektif dan tindak lanjut yang berkelanjutan, BBPP Ketindan berupaya menyempurnakan penerapan sistem, memperkuat pengendalian internal, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hasil audit diharapkan menjadi dasar perbaikan yang nyata sehingga sistem manajemen tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Komitmen bersama seluruh jajaran diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan pelatihan pertanian yang profesional dan berkualitas.
Astutiningsih/Humas BBPP Ketindan






