Malang – Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) memiliki peran strategis dalam menjamin mutu produk pertanian, memastikan pemenuhan persyaratan mutu, serta meningkatkan daya saing hasil pertanian. Selain menguasai kompetensi teknis pengawasan, pengujian, dan penilaian mutu, PMHP juga dituntut mampu membangun hubungan baik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pengguna layanan tersebut meliputi petani, kelompok tani, pelaku usaha, pengolah hasil pertanian, asosiasi, eksportir, serta pihak lain yang membutuhkan layanan pengawasan mutu. Karena itu, kemampuan mengelola hubungan pelanggan menjadi kompetensi penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berkualitas.
Penguatan kompetensi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan kepastian hubungan antara masyarakat dan penyelenggara serta peningkatan kualitas pelayanan.
Untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PMHP, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan bekerja sama dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menyelenggarakan Pelatihan Dasar Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli. Pelatihan berlangsung 13 Oktober hingga 2 November 2026 secara tatap muka di BBPP Ketindan.
Salah satu materi yang diberikan adalah Manajemen Hubungan Pelanggan, disampaikan oleh Widyaiswara BBPP Ketindan, Nining Hariyani, Kamis (29/10/2026). Materi ini membekali peserta dengan pemahaman tentang cara membangun dan memelihara hubungan dengan pengguna layanan melalui komunikasi efektif, pelayanan profesional, pemenuhan kebutuhan pelanggan, serta penanganan pengaduan.
Nining menjelaskan bahwa manajemen hubungan pelanggan bukan sekadar memberikan kepuasan, tetapi juga membangun kepercayaan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Kepercayaan dan kepuasan pelanggan tidak terbentuk dengan sendirinya, tetapi harus dibangun melalui proses pelayanan yang konsisten, objektif, transparan, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kuncinya adalah mendengarkan kebutuhan pelanggan, memberikan penjelasan yang tepat, menindaklanjuti setiap masukan, serta terus melakukan perbaikan layanan,” jelas Nining.
Ia menambahkan, PMHP harus mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan. Terlebih, ketidaksesuaian mutu dan praktik kecurangan dalam peredaran pangan masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius.
Pentingnya pengawasan mutu pangan juga menjadi perhatian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pengawasan dan penindakan terhadap praktik kecurangan pangan terus didorong untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Salah satunya melalui pengungkapan dugaan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan mutu dan distribusi pangan membutuhkan komitmen, integritas, serta SDM yang kompeten. Sejalan dengan itu, Mentan Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa penguatan SDM dan tata kelola harus berjalan beriringan dengan peningkatan produksi untuk mewujudkan pembangunan pertanian yang maju dan berkelanjutan.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, juga menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi SDM dalam menghadapi tantangan pembangunan pertanian. SDM berkualitas menjadi modal untuk meningkatkan produktivitas, mempercepat penerapan inovasi, dan memperkuat daya saing sektor pertanian.
Menurutnya, peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan berkualitas agar aparatur dan pelaku pembangunan pertanian semakin profesional, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Melalui pembelajaran Manajemen Hubungan Pelanggan, peserta diharapkan mampu menerapkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan pengawasan mutu hasil pertanian. Dengan demikian, peningkatan kompetensi PMHP tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, tetapi juga mendorong pelayanan publik yang akuntabel serta produk pertanian yang bermutu dan berdaya saing. Nining Hariyani*






